1. Setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Merupakan pengertian dari ...
a. subjek politik
b. objek hukum
c. subjek hukum
d. subjek sosial
Jawaban :
c. subjek hukum
2. “Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik” adalah isi dari pasal ... KUHP Perdata.
a. 499
b. 399
c. 459
d. 359
Jawaban :
a. 499
0 Response to "Soal Subjek dan Objek Hukum"
Posting Komentar