1. Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri. Pengertian hukum tersebut adalah pengertian hukum menurut ...
a. Aristetolesb. Grotus
c. Wiryono Kusumo
d. Sunaryati Hartono
Jawaban :
a. Aristetoles
2. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu ...
a. hukum manfaat dan hukum ekonomi pembangunanb. hukum konsumen dan hukum produsen
c. hukum kemakmuran rakyat dan hukum konsumen
d. hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social
Jawaban :
d. hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social
0 Response to "Soal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi"
Posting Komentar