1. Macam-macam perjanjian adalah, kecuali...
a. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
b. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
c. Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
d. Perjanjianperserikatan
Jawaban :
d.Perjanjian perserikatan
2. Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari ...
a. Pembatalan Perjanjian
b. Diskriminasi Perjanjian
c. Syarat sahnya perjanjian
d. Penyelewengan Perjanjian
Jawaban :
a.Pembatalan Perjanjian
0 Response to "Soal Hukum Perjanjian"
Posting Komentar