1. Hukum perikatan adalah ...
a. hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan
b. hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum
c. hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian
d. hukum yang mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian
Jawaban :
c. hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian
2. Tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian, kecuali ...
a. adanya suatu barang yang akan diberi
b. adanya suatu perbuatan dan
c. bukan merupakan suatu perbuatan
d. bebas dalam menentukan suatu perjanjian
Jawaban :
d. bebas dalam menentukan suatu perjanjian
0 Response to "Soal Hukum Perikatan"
Posting Komentar