Soal Perlindungan Konsumen

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri merupakan tujuan dari perlindungan konsumen sesuai dengan ...

a. Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen

b. Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen

c. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

d. Undang-Undang Dasar 1945


Jawaban :

a. Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen



2. Terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia yaitu ...

a. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden

b. Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999

c. Undang-Undang No. 8 Tahun 2009 dan Undang-Undang Dasar 1945

d. Keputusan Presiden dan Undang-Undang Dasar 1945


Jawaban :

b. Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999

0 Response to "Soal Perlindungan Konsumen"

Posting Komentar