1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri merupakan tujuan dari perlindungan konsumen sesuai dengan ... a. Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen b. Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen c. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen d. Undang-Undang Dasar 1945 Jawaban : a. Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen 2. Terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia yaitu ... a. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden b. Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 c. Undang-Undang No. 8 Tahun 2009 dan Undang-Undang Dasar 1945 d. Keputusan Presiden dan Undang-Undang Dasar 1945 Jawaban : b. Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Soal Perlindungan Konsumen"
Posting Komentar