Soal Penyelesaian Sengketa Ekonomi

1. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh salah satunya melalui Good offices yaitu dengan ...

a. Pihak ketiga campur tangn untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif

b. Pihaknya adalah negara, individu, dan badan-badan hukum. Arbitrasi lebih flexible dibanding dengan penyelesain sengketa melalui pengadilan

c. Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta

d. Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka


Jawaban :

d. Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka

2. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan) adalah salah satu sistem alternative yang dikembangkan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi. Sistem yang dimaksud adalah ...

a. Sistem Mediation

b. Sistem Concilition

c. Sistem Adjudication

d. Sistem Arbitrase

Jawaban :

a.Sistem Mediation

0 Response to "Soal Penyelesaian Sengketa Ekonomi"

Posting Komentar